Apa saja prosedur K3
Syarat implementasi K3, diatur dalam UU No 1 tahun 1970. Berisi tentang keselamatan kerja (pasal 3). Ada sebanyak 18 pasal syarat implementasi /prosedur keselamatan kerja, meliputi :
Prosedur K3
- Cegah dan kurangi kecelakaan kerja.
- Kurangi dan padamkan kebakaran.
- Cegah dan kurangi bahaya peledakan
- Memberikan akses/jalur evakuasi kondisi darurat
- Memberikan P3K kecelakaan kerja.
- Memberikan alat pelindung diri (APD) untuk tenaga kerja
- Mengendalikan dan mencegah munculnya penyebaran kelembaban debu, suhu, gas, uap, kebisingan, kotoran,dan getaran serta uap.
- Mencegah dan kendalikan penyakit akibat kerja keracunan.
- Memberikan penerangan yang memadai, cukup dan sesuai.
- Memastikan kelembaban dan suhu udara yang baik.
- Memberikan atau menyediakan ventilasi yang baik/cukup
- Menjaga dan memelihara kesan, ketertiban dan kebersihan.
- Memastikan kesesuaian tenaga kerja, lingkungan, peralatan, serta proses dan cara kerja.
- Memperlancar dan mengamankan pengangkutan manusia hewan, tanaman, dan juga barang.
- Memelihara dan mengamankan semua jenis konstruksi/bangunan.
- Memperlancar dan mengamankan bongkar muat. Penyimpanan barang dan perlakuan barang.
- Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
- Menyempurnakan dan menyesuaikan keselamatan pekerjaan yang resikonya bertambah tinggi.
Nah itulah informasi tentang prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang tercantum dalam UU No 1 tahun 1970.
Kenapa prosedur K3 penting?
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sangat penting, sehingga harus diundangkan. Sebab, dalam prosedur K3, memuat tata cara menjaga, memproteksi dan memelihara keselamatan dan kesehatan kerja.
K3 ini berlaku bagi setiap pekerja, perusahaan atau industri, maupun pelaku usaha ataupun aktivitas aktivitas ekonomi, utamanya yang menggunakan sistem kerja rumit, dengan tenaga kerja banyak dan cara kerja yang kompleks.
Dengan menerapkan prosedur K3, tenaga kerja, dan industri atau perusahaan, akan bisa terhindar atau sekurangnya bisa meminimalisir terjadinya potensi risiko risiko berbahaya yang bisa mengancam keselamatan dan kesehatan kerja.
Dalam menerapkan prosedur K3, juga harus diperhatikan faktor faktor yang mempengaruhi. Seperti faktor manusia, faktor alat atau mesin, dan faktor lingkungan.
Dalam prosedur K3, ketiga faktor ini adalah kunci keberhasilan menjaga keselamatan dan kesehatan kerja. faktor manusia misalnya, agar terhindar dari risiko kerja yang mungkin bisa terjadi, maka sebaiknya semua orang di lingkungan kerja benar benar memahami baik teori maupun praktek mengenai standar keselamatan.
Perusahaan atau industri, perlu memberikan edukasi menyeluruh, baik teori maupun praktek mengenai tata cara K3 kepada stakeholder. Para tenaga kerja, diberi ilmu pengetahuan mengenai cara cara mengoperasikan alat atau mesin, diberi fasilitas alat perlindungan diri yang memadai, serta ditempatkan dalam lingkungan kerja yang aman dan nyaman. Cara cara ini merupakan suatu prosedur K3 yang menjadi keharusan demi terciptanya suatu kondusifitas bekerja.
Untuk faktor mesin atau alat, juga harus diperhatikan. Pastikan bahwa mesin dan alat yang digunakan dalam produksi, dalam kondisi baik, tidak rusak. Rusaknya mesin dan alat bisa menimbulkan kecelakaan dan membahayakan tenaga kerja, dan mengganggu proses produksi.
Meletakan alat atau mesin juga harus dalam keterjangkauan. alat atau mesin yang sukar dan jauh untuk dijangkau oleh tenaga kerja, bisa saja menyebabkan kesulitan dan kecelakaan. Untuk itu, tata letak alat dan mesin benar benar harus memudahkan pekerja untuk menjangkaunya.
Begitu juga dengan faktor lingkungan. menurut prosedur K3, bahwa lingkungan kerja semestinya adalah lingkungan yang nyaman dan aman. Jadi, Pastikan bahwa para tenaga kerja berada di lingkungan kerja yang demikian.
Hal ini selain membuat mereka lebih produktif, juga mengurangi risiko kecelakaan yang bisa saja terjadi. Pastikan pekerja tidak berada di lingkungan kerja seperti misalnya, di suatu kondisi dengan suhu dan kelembaban ekstrim, tingkat kebisingan tinggi, penerangan minim dan kondisi buruk lainya.
Jika memang terpaksa harus bekerja dalam situasi dan kondisi semacam itu, maka harus menggunakan alat perlindungan diri yang lengkap, layak dan standar. Gunakan helm pelindung, sarung tangan, kacamata, baju dan sepatu pelindung dan alat perlindungan diri lainya.
Jika kondisi kondisi ini diperhatikan, yakni prosedur K3 benar benar diterapkan, maka hasilnya akan membuat pekerja aman, jauh dari risiko kecelakaan dan Bahaya lainya. Perusahaan atau industri pun akan lancar dalam menjalankan aktivitasnya, bahkan lebih produktif karena pekerja bekerja tanpa hambatan.
Namun sebaliknya, jika prosedur K3 tak terpenuhi, ini adalah hal buruk bagi semua orang, termasuk para pekerja. tanpa proteksi keselamatan dan kesehatan kerja, semua akan sangat berisiko.
Perusahaan dan industri akan kena imbas, apabila pekerja pekerja tak aman tak sehat bahkan terancam keselamatannya di lingkungan kerja. Kerugian lebih besar bisa saja terjadi, bila prosedur K3 tidak diindahkan dan tak diimplementasikan di lingkungan kerja. Bisa membuat bencana bagi lingkungan, sehingga merugikan masyarakat.
Nah itulah tadi informasi tentang prosedur K3, berdasarkan Undang-undang. mematuhi prosedur ini wajib hukumnya, agar semua aktivitas usaha berjalan lancar, efektif, dan efisien. Usaha skala kecil dengan resiko kecil pun wajib menerapkan prosedur K3, meski dengan tata cara yang mungkin bisa saja berbeda dengan industri besar.