Apa Saja Sih Perawatan Gigi Yang Ditanggung BPJS?

Semua orang tentu akan setuju jika pada saat sakit gigi, semua aktifitas yang kita lakukan atau yang sedang direncanakan akan terganggu bahkan gagal total. Ada sebagian orang yang berpendapat jika lebih baik untuk sakit hati dibandingkan dengan sakit gigi. Kondisi gigi yang seringkali mengalami masalah membuat banyak sekali masyarakat semakin sadar dengan kesehatan gigi dan mulut. Kesadaran atas kondisi kesehatan yang semakin lama semakin bertambah ini direspon baik oleh BPJS. BPJS Kesehatan kini telah menambahkan layanan perawatan gigi dan mulut. Terdapat beberapa perawatan gigi yang ditanggung BPJS, sehingga anda tidak perlu khawatir memikirkan biayanya lagi.

Seperti yang telah kita ketahui bahwa biaya untuk melakukan perawatan gigi memang tergolong cukup mahal bagi sebagian orang. Oleh sebab itu, peserta BPJS sangat gembira mengetahui bahwa mereka bisa menikmati layanan perawatan gigi secara gratis dengan menggunakan BPJS. Selain bisa menikmati layanan kesehatan atas penyakit lainnya, kini anda juga bisa menikmati perawatan gigi dan mulut menggunakan BPJS. Syarat utama yang perlu anda miliki agar bisa menikmati layanan ini adalah dengan memiliki kartu peserta BPJS dan membayar iuran perbulan. Agar kartu anda selalu aktif, usahakan untuk selalu tepat melakukan pembayaran iuran. Anda bisa mengecek apakah kartu BPJS anda aktif, dan mengetahui berapa jumlah saldo yang anda miliki secara mandiri dengan cara online. Cara cek saldo BPJS yang anda miliki sangat mudah, anda bisa mengakses halaman resi atau website BPJS, menggunakan BPJSTK Mobile, melalui ATM, melalui SMS, maupun langsung datang ke Kantor BPJS terdekat.

Daftar Perawatan Gigi Yang Ditanggung BPJS

Pixabay.com

Jika anda ingin menggunakan fasilitas BPJS untuk perawatan gigi dan mulut, anda wajib mengetahui dengan jelas cakupan pelayanan yang ditanggung oleh BPJS. Menurut Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 pada Pasal 52 ayat (1), berikut ini pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang akan dijamin atau ditanggung oleh BPJS, antara lain :

  1. Administrasi pelayanan yang terdiri atas biaya pendaftaran peasien beserta dengan berbagai biaya administrasi lain yang mungkin saja akan timbul selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan gigi dan mulut peserta BPJS;
  2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis yang akan dilakukan oleh peserta BPJS Kesehatan terkait dengan kesehatan gigi;
  3. Premedika;
  4. Kegawatdaruratan oro-dental;
  5. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi);
  6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit;
  7. Obat pasca ekstraksi;
  8. Tumpatan gigi komposit atau GIC (Glass Ionomer Cement);
  9. Pembersihan karang gigi pada gingivitis akut (Scaling gigi).

Selain perawatan gigi yang ditanggung BPJS pada daftar diatas, BPJS tidak menanggung biaya perawatan gigi yang bersifat untuk alasan kecantikan (estetika) seperti pemasangan kawat gigi (behel), meratakan permukaan gigi, dan tindakan lain yang dilakukan dengan tujuan kecantikan semata atau bukan berdasarkan alasan kesehatan. Selain perawatan pada daftar diatas, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan pemasangan gigi palsu (protesa gigi). Pemasangan gigi palsu ini akan diberikan oleh BPJS Kesehatan dalam bentuk dana subsidi yang sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Adapun besaran subsidi terkait pemasangan gigi palsu (protesa gigi) adalah sebagai berikut :

  1. Pemasangan untuk 1-8 gigi palsu subsidi sebesar Rp 250.000 per rahang;
  2. Pemasangan untuk 1 rahang sekaligus yang terdiri dari 9 – 16 gigi palsu subsidi sebesar Rp 500.000;
  3. Pemasangan untuk 2 rahang sekaligus subsidi sebesar Rp 1.000.000.

Itu dia beberapa perawatan gigi yang dapat ditanggung oleh BPJS. Meskipun perawatan ini bisa anda dapatkan dengan menggunakan BPJS, anda tetap harus merawat kesehatan gigi dan mulut anda secara rutin untuk mencegah terjadinya kerusakan atau berbagai jenis penyakit lainnya.

Prosedur Pendaftaran Perawatan Gigi Yang Ditanggung BPJS

Pixabay.com

Jika anda sedang mengalami kebingungan saat hendak menikmati pelayanan yang sudah disebutkan diatas, berikut ini prosedur pendaftaran pelayanan gigi dari BPJS Kesehatan. Cermati beberapa langkah yang akan dijelaskan dibawah agar proses berobat anda bisa berjalan dengan lancar. Berikut ini prosedur pendafataran dan pelayanan yang akan anda lakukan saat hendak menikmati pelayanan kesehatan gigi dengan BPJS Kesehatan :

  1. Datang ke Faskes 1

Faskes 1 (fasilitas kesehatan pertama) selalu menjadi titik awal bagi anda yang ingin mendapatkan layanan kesehatan melalui BPJS. Pada tahap ini anda akan melakukan pendaftaran dengan cara mengisi daftar isian peserta (DIP) yang sudah disediakan oleh petugas BPJS. Jika pada Faskes anda tidak memiliki layanan kesehatan gigi, maka anda bisa melakukan penggantian faskes. proses ini bisa dilakukan sebanyak 1 kali dalam kurun waktu minimal 3 bulan setelah proses pendaftaran diri.

  1. Mendapatkan tindakan dari Dokter

Setelah proses pendaftaran selesai, anda sudah bisa mendapatkan tindakan penanganan gigi dari Dokter Spesialis Gigi yang bertugas atau klinik lain yang telah anda pilih.

  1. Mendapatkan Perawatan Lanjutan

Jika Dokter menyatakan anda membutuhkan perawatan lanjutan, anda bisa mendatangi rumah sakit terdeat yang telah dirujuk oleh pihak BPJS dengan membawa surat rujukan beserta kartu identitas diri serta kartu BPJS. Beberapa tindakan layanan kesehatan gigi yang akan anda dapatkan meliputi pemeriksaan, perawatan, pemberian tindakan, obat atau bahan medis habis pakai (BMHP) yang akan disesuaikan dengan kebutuhan.

Untuk bisa mendapatkan layanan kesehatan gigi pada BPJS, pastikan untuk selalu memahami dengan baik ketentuan dan prosedur yang berlaku. Jangan ragu untuk bertanya pada petugas jika anda mengalami kebingungan atau ada informasi yang belum jelas.

Similar Posts